Dalam PP tersebut, PPPK paruh waktu tetap juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dari peraturan tersebut, berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang berlaku:
1. THR 2025 diprediksi akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Pencairan dijadwalkan pada 20 Maret 2025.
2. Gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025. Hal ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan awal tahun ajaran.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya mendukung kebutuhan pribadi. Namun, keduanya memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
1. THR 2025 diprediksi akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Pencairan dijadwalkan pada 20 Maret 2025.
2. Gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025. Hal ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan awal tahun ajaran.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya mendukung kebutuhan pribadi. Namun, keduanya memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
