Agam, KATO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Agam. Seorang pria berinisial RR (31), warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, diamankan saat membawa 17 paket besar ganja, Selasa (27/5/2025) dini hari.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika menuju wilayah Kecamatan Matur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang digunakan.

“Tim segera bergerak dan melakukan pengintaian di kawasan Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah,” ujar Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, dalam keterangan resminya.

Sekitar pukul 00.50 WIB, tim melihat pelaku melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket besar yang diduga kuat berisi ganja. Paket tersebut dibalut dengan lakban cokelat dan disimpan dalam tas keranjang yang dibawa pelaku. Selain ganja, turut disita dua kantong plastik berwarna biru, satu kantong plastik hitam, satu tas keranjang warna cokelat lis hitam, satu unit ponsel Android merk Infinix putih, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

“Seluruh paket ganja ditemukan tersembunyi dalam tas keranjang yang diletakkan di sisi kanan dan kiri motor pelaku,” kata Kombes Pol Nico.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial Ari. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga lebih luas.