Agam, KATO -  Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di tepi sungai Batang Piruko, Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial FN (29) diamankan sebagai terduga pelaku pembuangan bayi tersebut.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Andri, SH, didampingi Kanit PPA Aipda Anton Sudarta, mengatakan bahwa penemuan mayat bayi terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB oleh warga setempat. Polisi bersama tim dari Polsek IV Nagari, Pemerintah Nagari Padang Sibusuk, dan Puskesmas Kupitan segera melakukan olah TKP dan pendataan warga yang sedang hamil atau baru melahirkan.

“Dari hasil pengecekan, tim mencurigai FN yang memiliki ciri-ciri baru melahirkan. Saat diminta menunjukkan bayinya, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan jelas,” kata AKP Andri, Sabtu (10/5).

FN kemudian diperiksa lebih lanjut oleh bidan, dokter praktik, dan RSUD Ahmad Syafi’i Maarif. Hasil pemeriksaan medis menguatkan bahwa FN baru saja melahirkan.

Setelah diinterogasi, FN mengakui telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada Selasa (6/5) sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi penemuan mayat. Bayi tersebut diduga sengaja dibuang ke sungai tidak lama setelah dilahirkan.

“Pelaku diamankan pada Jumat (9/5) sore dan kini ditahan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Andri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa daster berwarna hijau yang digunakan saat kejadian. FN dijerat Pasal 305 jo Pasal 307 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mendalami motif FN membuang bayinya. “Yang bersangkutan masih dalam kondisi trauma dan belum mampu memberikan keterangan lengkap. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi psikologisnya lebih stabil,” tambah Kasat Reskrim. (Rilis)