Agam, KATO –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria berinisial AS (24), terduga pelaku pencurian sepeda motor, dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat malam, 23 Mei 2025.
Penangkapan bermula dari laporan warga bernama Bayu Arianto (30), yang kehilangan sepeda motor miliknya pada 26 April 2025 di kawasan Pasar Impres, Padang Baru, Lubuk Basung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kupu-Kupu Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa keterangan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui bekerja di daerah Sanjai Sari, Jl. Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Gaduik. Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam yang sebelumnya sempat dijual ke wilayah Dharmasraya,” ujar Kasat Reskrim AKP Eriyanto, SH.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama tim yang solid dan komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Agam akan terus bekerja secara profesional demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Muari.
Ia juga mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan tindakan mencurigakan agar aparat dapat segera menindaklanjutinya.
