Agam, KATO — Seorang pria lanjut usia berinisial AS (62) ditangkap Tim Kupu-Kupu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam atas dugaan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.
Tersangka diamankan pada Senin (26/5) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, setelah sempat melarikan diri sejak dilaporkan keluarga korban pada Februari 2025.
Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak, menjadi komitmen utama kepolisian.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi terhadap anak berkebutuhan khusus. Kami akan mempercepat proses hukum agar pelaku segera diadili,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah tiga kali melakukan persetubuhan pada tahun 2022 di rumahnya sendiri.
“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan melukai nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Usai laporan diterima, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Agam turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap anak. Penanganan cepat dan profesional, menurut Kapolres, akan terus menjadi prioritas demi menjamin keamanan dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Agam menegaskan peran aktifnya dalam memberantas kekerasan seksual dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak.
