Agam, KATO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MH alias Hasyim (56), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ampek Nagari. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan.

Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 atas kasus serupa. Dalam dua pekan terakhir, ia telah menjadi target operasi Satresnarkoba karena aktivitasnya dinilai meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini sudah kami pantau selama dua minggu. Ia menjadi salah satu pengedar aktif di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H., kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MH di lingkungan tempat tinggalnya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu siap edar dalam berbagai bungkus, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel, sebuah dompet, pakaian, dan sebuah alat isap (bong) yang diduga dibuat sendiri oleh pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Agam akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. 

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.