Agam, KATO - Ratusan warga Padang Mardani, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diliputi keresahan menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Agam dan ATR/BPN melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inang Sari yang hingga kini statusnya belum jelas.


 Namun, agenda tersebut batal dilaksanakan karena ketidakhadiran perwakilan ATR/BPN dalam rapat koordinasi sebelumnya.

Mendri S, SH, selaku kuasa hukum masyarakat Padang Mardani, menyatakan warga tidak menolak proses hukum yang adil, tetapi mendesak agar pemerintah memprioritaskan kepentingan masyarakat sekitar yang selama ini menggarap lahan eks HGU untuk berkebun.

“Jangan permasalahkan warga yang menanam jagung di lahan ini, sementara perusahaan yang HGU-nya sudah habis justru tidak jelas status hukumnya,” tegas Mendri dalam keterangan persnya.

Ia juga mengkritik Pemerintah Nagari yang dinilainya lebih condong membela kepentingan perusahaan daripada masyarakat yang terdampak. 

Mendri menekankan bahwa apabila PT. Inang Sari ingin memperpanjang HGU, maka perusahaan harus mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

“Prioritaskanlah warga sekitar, bukan pihak-pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan langsung,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa lahan eks HGU PT. Inang Sari seharusnya menjadi milik negara. Oleh karena itu, permohonan masyarakat untuk memanfaatkan sebagian lahan sebagai fasilitas umum atau lahan kebun perlu diakomodasi secara adil.

“Saya melihat Pemerintah Nagari justru memfasilitasi kepentingan kelompok tertentu, bukan masyarakat secara keseluruhan. Padahal, masyarakat yang selama ini tinggal dan berkebun di sini adalah pihak yang paling terdampak,” kata Mendri.

Mendri juga mengingatkan bahwa negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ia meminta agar semua pihak duduk bersama dalam musyawarah yang inklusif untuk merumuskan solusi terbaik.

“Saya minta Pemkab Agam memfasilitasi dialog terbuka. Hadirkan semua pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang serakah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pemuda Padang Mardani, Yurnalis, mengungkapkan bahwa masyarakat membangun sebuah mushalla secara swadaya di area eks HGU sebagai bentuk protes terhadap PT. Inang Sari yang dinilai tidak memberikan kontribusi sosial sejak berdiri pada tahun 1987.

“Tidak ada fasilitas umum seperti masjid, surau, apalagi fasilitas untuk pemuda. Mushalla ini kami bangun dari hasil kebersamaan masyarakat yang selama ini berkebun di sini,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan identifikasi dan inventarisasi yang direncanakan pada Senin (26/5) oleh Pemkab Agam dan ATR/BPN urung dilaksanakan. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketidakhadiran pihak ATR/BPN dalam rapat di kantor Wali Nagari Manggopoh menjadi penyebab utama pembatalan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan secara serius dan objektif dalam menyelesaikan status lahan eks HGU PT. Inang Sari agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.